Jumat, 01 Juli 2011

Sakramen Perkawinan dan Imamat

Sakramen Perkawinan

1. Pengertian atau arti perkawinan (dalam masyarakat)
a. persekutuan antara pria dan wanita atas dasar ikatan cinta kasih yang total dengan persetujuan bebas dari kedua pihak 
b. dipandang sebagai kontrak atau perjanjian
c. untuk mendapat keturunan
d. untuk memperbaiki status, kedudukan, dan kekayaan

2. Pandangan2 tentang perkawinan akan menentukan penghayatan hidup perkawinan. Apabila hanya untuk memperoleh keturunan, maka bisa jadi mereka akan bercerai bila tidak punya anak.

3. Pandangan sempit dan keliru dalam hidup perkawinan itulah yang sering memicu timbulnya perceraian sehingga perkawinan tidak punya nilai luhur/sakral.

4. Perkawinan menurut gereja Katholik :
a. Dipahami sebagai sakramen, artinya sbg lambang cinta antara kristus dengan gereja (efesus 5:22-33)

b. didasarkan atas kasih Allah, maka Allah ikut berperan dalam keluarga tsb.

c. perkawinan merupakan persekutuan antar pribadi yang didasarkan pada kasih Allah (pria dan wanita)

d. Konsekuensinya : - tempat tinggalnya sama / tinggal bersama
                             - mengelola harta milik bersama
                             - tanggung jawab pendidikan anak bersama

e. Tujuan Perkawinan Kristiani : - kesejahteraan / kebahagiaan
                                               - memperoleh keturunan
                                               - pendidikan anak (menjamin)
                                               - kesejahteraan masyarakat
f. Sifat perkawinan katholik :
- Tak terceraikan (Markus 10 : 9, apa yang dipersatukan Allah tidak dapat diceraikan manusia)
- Bersifat monogam
- mewujudkan cinta yang total / tak terbagi

   g. dasar hidup perkawinan :
     - seorang suami harus mengasihi istrinya seperti mengasihi diri sendiri.
     - seorang istri wajib tunduk/hormat kepada suami sebagai kepala keluarga sebagaimana Gereja tunduk kepada kristus sebagai kepala

   h. menurut pemahaman gereja katholik, keluarga adalah gereja mini. Maka tiap anggota keluarga harus berperan aktif menghadirkan dan mewujudkan cinta Kristus dlm keluarga, gereja / masyarakat

   i. sebelum menikah, Gereja memberi waktu kepada pasangan untuk memurnikan pasangan hidupnya. Masa ini disebut masa karonik. Berlangsung  3 bulan, dengan kegiatan:
     - persiapan mental dan material bagi pasangan
     - masa penyelidikan pasangan tentak kebebasan menikah, syarat menikah
     - melengkapi surat / berkas yang diperlukan
     - kursus perkawinan

7. Memahami ajaran iman Kristiani tentang perkawinan

  a. Kejadian 2 : 18-25
-”Tidak baik kalau manusia itu seorang diri saja. Aku akan menjadikan penolong yang sepadan dengan dia.”
- Manusia dibentuk dari debu dan tanah, dan diberi nafas hidup.
- Lalu Allah membentuk Hawa dari Tulang rusuk Adam sebagai lambang bahwa mereka sederajat.

 b. Markus 10 : 1-9
Allah menciptakan laki-laki dan perempuan untuk bersatu. Tidak ada perceraian. (tapi karena ketegaran hati / kekerasan hati, Musa meminta untuk memberi surat cerai dengan terpaksa)

   c. Efesus 5 : 22-33
- Hai istri tunduklah pada suamimu, karena ia adalah kepala keluarga. Seperti Gereja tunduk kepada kristus sebagai kepala

- Hai suami kasihilah istrimu seperti engkau mengasihi dirimu sendiri. Supaya : ia tetap kudus tak bercela.

Sakramen Imamat

1. cara hidup berkeluarga bukanlah satu-satunya pilihan hidup. (walau kebanyakan orang memilih jalan ini)

2. ada pilihan lain yang juga diminati banyak ialah  ”hidup bakti.” Memang pilihan ini bukanlah pilihan yang populer di masyarakat.

3. slh satu cth ”hidup bakti” adalah dengan menerima sakramen imamat (bagi org katholik)
   Menerima sakramen imamat / menjadi pastor dan imam bukanlah pilihan populer ditengah masyarakat yang konsumerisme, mengagungkan hidup duniawi, status, kenikmatan, dll.
   Maka menurut sebagian orang / masyarakat menjadi suster, bruder, Imam / Pator sulit diterima & dipahami

4. pilihan hidup imamat dipahami gereja katholik sebagai panggilan Allah (bahkan disebut panggilan khusus)
   Panggilan ini dimateraikan / dikuatkan sebagai sakramen, yakni sakramen imamat.

5. sakramen imamat ini melantik seseorang untuk ikut serta dlm tugas perutusan Yesus Kristus.

6. mereka diangkat & diakui sebagai Wakil Kristus dengan tugas ;
·        ”Barang siapa yang mendengarkanmu, mendengar Aku” (Lukas 10 : 16)
·        Mereka dpt bertindak atas nama kristus untuk menghadirkan ekaristi
·        Yesus juga mengutus org2 yg dipanggilnya untuk tugas khusus yaitu membabtis org2 yg percaya padaNya
·        Yesus juga memberi tugas kpd org2 yg dipanggilnya untuk mengampuni dosa org atas nama-Nya (Efesus 4 : 11-12)

7. Jadi sakramen Imamat diadakan untuk mengangkat orang2 beriman dgn panggilan khusus menjadi pelayan gereja untuk : mengajar (nabi), memimpin umat (Raja), menguduskan (imam)

8. Sbg pengikut Yesus yang setia mereka dituntut untuk menerima Yesus dgn sukacita, bersedia meninggalkan segala-galanya/menyangkal diri & mengikuti Yesus dgn setia, dan bersedia untuk diutus.

9. para imam/pastor ini sbg pembantu uskup yg merupakan pengganti para rasul dan mempunyai kuasa yg sama dgn para rasul (catatan no 6)

10. Para imam bertugas sbg pemersatu dan gembala bagi umat, sbg gembala mereka harus mengembangkan aspek : Liturgi, Perwataan (katakese), Persekutuan (koinonia), dan pelayanan (diakonia)

11. syarat menjadi imam :
·        Pria yg sdh menerima inisiasi (sakramen babtis, krisma, dan ekaristi)
·        Bersedia hidup selibat (tidak menikah seumur hidup)
·        Menyelesaikan pendidikan khusus (filsafat, Theologi, Moral, Hukum gereja di seminari)
·        Sehat jasmani dan rohani
·        Mempunyai hidup rohani yang baik
·        Mempunyai cita-cita atau motivasi yang kuat menjadi Imam


Tidak ada komentar:

Posting Komentar